Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Pilpres ke MK Dianggap Sudah Tradisi Pemilu Sejak 2004

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi sudah menjadi tradisi dalam pemilu. Langkah ini diambil pasangan calon presiden-wakil presiden yang kalah sejak 2004.

Baca: Tim Hukum Prabowo Optimistis Hadapi Sidang Gugatan Pilpres di MK

"MK seolah-olah menjadi tradisi pemilu dan ketatanegaraan kita sebagai saluran keberatan terhadap hasil pemilu oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Titi dalam diskusi Polemik Trijaya di D'Consulate, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Titi menjelaskan, MK telah menangani sengketa hasil pemilihan sejak pilpres langsung yang pertama pada 2004. Saat itu ada lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi, yaitu Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK), dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Saat pilpres 2004 dimenangkan pasangan SBY-JK, Titi mengatakan paslon yang kalah, seperti Megawati dan Wiranto, juga menggugat ke MK.

Pada Pemilu 2009, ada tiga paslon yang bertarung, yaitu SBY-Boediono, Megawati-Prabowo Subianto, dan JK-Wiranto. Pasangan SBY-Boediono keluar menjadi pemenang, dan paslon yang kalah juga mengajukan gugatan ke MK. Pada 2014, ada tiga paslon yang bertarung, yakni Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-JK. Merasa ada kecurangan, Prabowo-Hatta menggugat hasil pilpres tersebut ke MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sejarahnya, gugatan para pemohon yang bersengketa terhadap hasil pilpres tidak pernah dikabulkan MK. Titi menilai, hal itu bukan berarti yang menggugat selalu mengalami kekalahan. Tetapi pemohon selalu tidak berhasil membuktikan dalilnya. Sebab, dalil pemohon atau yang menjadi keberatan bukan lah angka yang ditetapkan KPU.

"Tapi menyasar ke kompetitor bahwa lawan curang, KPU enggak profesional. Yang mempersoalkan proses rekapitulasi, salah jumlah, bukan jumlah sebenarnya dalam konteks hitung-hitungan hampir bisa dikatakan sangat minim," katanya.

Titi juga melihat pola yang sama terkait keberatan para pemohon selalu terjadi sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Misalnya daftar pemilih tetap (DPT) yang disebut bermasalah karena ditetapkan tidak dengan kredibel, valid, dan akurat. Sehingga mempengaruhi keterpilihan dan membuat suara paslon tersebut dirugikan. Selain itu, pola lainnya adalah terkait kebijakan inkumben yang membuat pemilih tidak bisa memberikan suara dengan jujur dan adil.

Baca: Selisih Suara 17 Juta, Modal TKN Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo

Untuk memperkuat dalil dalam sengketa pemilu, Titi menyarankan agar pemohon memiliki alat bukti yang banyak, seperti dokumen, ahli, saksi, petunjuk, dan keterangan pihak terkait. Masalahnya, kata Titi, MK di awal menangani sengketa pemilu bertindak seperti mahkamah kalkulator. "Dari banyak putusan MK tidak menampik ada maladministrasi pemilu, tapi dampaknya tidak mempengaruhi hasil. Sehingga karena tidak pengaruhi hasil, tidak dikabulkan MK," kata Titi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

5 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

23 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.